Hari ini manusia menganggap bahwa hukum-hukum Islam sudah lapok dan tidak sesuai lagi dengan konteks kehidupan zaman moden. Misalnya hukum ikhtilat (campur baur lelaki perempuan), jilbab syari'i, hukum isbal.. dan seterusnya..
"Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu."
[Qs. Al-Baqarah: 13].
No comments:
Post a Comment