“Banyak orang menambah jumlah hari raya. Apakah tambahan tersebut benar❓
✏Jawab :
"Hari Pertama adalah ‘Id, tidak ada masalah. Hari ke-2 dan ke-3 ‘ID (HARI RAYA) JUGA.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Biarkanlah mereka berdua.”
yakni dua budak perempuan kecil yang sedang bernyanyi,
“Karena sekarang adalah HARI-HARI ‘ID.”
Kata “Hari-Hari” adalah bentuk jamak.
Jumlah minimal untuk jamak adalah tiga.
Maka TIDAK MENGAPA jika seseorang menjadikan 3 HARI semuanya Hari ‘Id (Hari Raya).
📍KECUALI pada satu masalah, yaitu MASALAH PUASA (SYAWWAL) Masalah puasa, kalau dia mengatakan, bahwa dia tidak akan berpuasa (6 hari syawwal) pada hari ke-2 dan ke-3 Syawwal, karena berpuasa pada hari-hari itu haram seperti berpuasa pada hari ‘Id (hari pertama), maka ini TIDAK BOLEH.
Adapun pada Dzulhijjah, maka maklum bahwa pada hari-hari Tasyriq (Hari ke-2, ke-3, dan ke-4, pen) tidak boleh berpuasa.
Apabila kita gabungkan tiga hari dengan hari ‘id (hari pertama) berarti menjadi empat hari. Mungkin yang kamu maksudkan adalah apa yang dilakukan oleh orang-orang, yaitu bergembira.
Kami katakan,
“Kegembiraan itu selama tiga hari pada ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri.”
Sumber : Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, Silsilah Liqa’aat al-Bab al-Maftuh » Liqa al-Bab al-Maftuh (117)
sumber: http://www.manhajul-anbiya.net/al-fawaid-as-salafiyyah/silsilah-ragam-hukum-terkait-ied/