"Apabila kamu ingin tahu apakah kamu tertimpa fitnah atau tidak, maka lihatlah, apabila dia memandang halal sesuatu yang sebelumnya ia pandang haram, maka berarti dia telah tertimpa fitnah!
Apabila dia memandang haram sesuatu yang sebelumnya ia pandang halal, maka berarti dia telah ditimpa fitnah."
(HR. Hakim dalam Mustadraknya, dan berkata, "Hadith shahih, sesuai syarat Asy-Syaikhain namun keduanya tidak meriwayatkannya." Penilaian disepakati oleh adz Dzahabi)
No comments:
Post a Comment