SUARAKAN YANG HAQ UNTUK MENEGAKKAN YANG HAQ! KERANA YANG ADA HANYALAH YANG HAQ SEMATA ....

March 25, 2020

Taqwa, Tauhid, Tawakkal

Taqwa, Tauhid,Tawakkal.
———————————-
Apakah ada penyakit menular dalam pandangan akidah Islam? Terdapat beberapa hadits yang menafikan adanya penyakit menular. 

▶️Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
Tidak ada penyakit menular, tidak ada dampak dari thiyarah (anggapan sial), tidak ada kesialan karena burung hammah, tidak ada kesialan para bulan Shafar” (HR. Bukhari no. 5757, Muslim no.2220).

▶️Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Orang yang sakit tidak bisa menularkan penyakit pada orang yang sehat” (HR. Bukhari no. 5771, Muslim no. 2221).

▶️Dari Ibnu Umar, secara marfu’ :
“Tidak ada ‘adwa (penyakit yang berjangkit dan menular dengan sendirinya), tidak ada thiyarah . Sesungghnya, tanda sial (jika memang ada) hanya terdapat pada 3 hal: isteri, hewan tunggangan, dan rumah.” [788]
Sisilah Hadith Shahih oleh Syaikh al-Albani no.1138.

▶️Dari Abu Hurairah, secara marfu’ :
“Tidak ada ‘adwa dan tidak ada thiyarah. Sedangkan ‘ain hal itu benar adanya.” [781]
Sisilah Hadith Shahih oleh Syaikh al-Albani no.1139.

▶️Dari Jabir secara marfu’:
“Tidak ada ‘adwa, tidak ada thiyarah , dan tidak ada ghul (hantu padang pasir).” [784]
Sisilah Hadith Shahih oleh Syaikh al-Albani no.1141.

Sedangkan dalam hadits yang lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada penyakit menular, tidak ada dampak dari thiyarah, tidak ada kesialan karena burung hammah, tidak ada kesialan para bulan Shafar. Dan larilah dari penyakit kusta sebagaimana engkau lari dari singa” (HR. Bukhari no.5707).

Penafian adanya penyakit menular dimaknai secara umum dan mutlak. Artinya tidak ada penularan penyakit sama sekali. Adapun perintah untuk lari dari penyakit kusta, ini sebagai bentuk sadd adz dzari’ah (menutup celah keburukan). Karena bisa jadi ketika tidak menjauh dari penyakit menular, kemudian qaddarallah terkena penyakit yang sama, lalu timbul keyakinan bahwa ada penyakit menular, Sehingga untuk mencegah timbulnya keyakinan ini, diperintahkan untuk menjauh dari penyakit menular. Sehingga tidak boleh mengatakan, “si Fulan tertular penyakit dari si Fulan”. Ini pendapat yang dikuatkan Ibnu Hajar Al Asqalani (lihat Fathul Bari, 10/159)

Dalam sabda lain beliau katakan:
لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ (رواه مسلم)
Jangan campurkan onta yang sakit ke dalam onta yang sehat. [HR Muslim].

Sebagian ulama seperti Ibnu Qayyim, berpendapat, dua konteks hadits tidak saling bertentangan. Konteks pertama ditujukan pada orang yang kuat iman dan tawakalnya kepada Allah, terutama bila ada maslahah yang lebih besar, seperti petugas kesehatan dan regu penyelamat. Maka hendaklah ia memantapkan keimanan dan tawakalnya kepada Allah jika situasi mengharuskannya untuk berkorban. Konteks hadits kedua ialah bagi orang yang kurang iman dan tawakalnya kepada Allah. Wallahu a’lam.
[Taisîr al-‘Azîz, 371-374. Lihat pula Ma’ârijul-Qabûl, 1/985.]

Kesimpulannya, ’sosial distancing’ bukan kerana virus nya menjangkit.
Tetapi mengelakkan berkeyakinan bahwa suatu penyakit dapat berpindah kepada orang lain dengan sendirinya tanpa ada takdir dari Allah. 
Hal ini dapat mengurangi atau membatalkan kemurnian tauhid seseorang kepada Allah. Karena yang dapat menimpakan penyakit dan musibah hanya Allah semata.

Namun bukan berarti kita tidak boleh menghindari sebab-sebab yang dapat mencelakan ataupun yang membahayakan. Karena dalam melakukan sebab-sebab itu kita tidak boleh meyakini bahwa sebab itu sendiri yang dapat menyelamat kita. Jika Allah berkendak, bisa saja Allah berbuat sesuatu pada kita tanpa ada sebab. Sebagian ulama mengatakan, meninggalkan sebab adalah menyalahi akal sehat, dan bergantung kepada sebab adalah kesyirikan.

Sebagai contoh, untuk menjauhi penyakit kita membersihkan diri atau tempat, namun tidak berarti membersihkan diri atau bersihkan tempat pasti tidak terkena penyakit. Wallahu ‘alam.

No comments:

Post a Comment