SUARAKAN YANG HAQ UNTUK MENEGAKKAN YANG HAQ! KERANA YANG ADA HANYALAH YANG HAQ SEMATA ....

October 31, 2012

Bagaimana jawabanmu terhadap seruan pada Rasul?

Firman Allah Ta’ala :

Dan (ingatlah) hari  (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata :  “ Bagaimana jawabanmu terhadap seruan para Rasul?”
(QS al Qashash: 65)


Ayat ini menjelaskan tentang bagaimana seharusnya  kita beribadah kepada Allah Ta’ala ?  Apakah kita mentauhidkan Allah Ta’ala dalam beribadah ?  Apakah kita mengikhlaskan setiap amal ibadah karenaNya ?  Hal ini merupakan perkara besar yang akan ditanyakan oleh Allah kepada seluruh hambaNya.

 Adapun pertanyaan yang kedua, apakah kita ittiba’ (mengikuti/ meneladani) Rasulullah shallallahu alaihi wassalam ataukah tidak?  Hal inipun merupakan pertanyaan besar yang akan ditanyakan Allah Ta’ala kepada seluruh hambaNya pada Hari Kiamat. Oleh kerananya, wajib bagi kita untuk ittiba’ kepada Rasulullah shallallahu alaihi wassalam. Tetapi jika kita lihat amalan amalan yang di adakan sekarang ini,  majlis majlis zikir yang di anjurkan,  majlis majlis selawat yang beraneka rupa, perayaaan sambutan bulanan bulanan tertentu….maulid...dan banyak lagi yang tidak di contohi oleh beliau dan juga para sahabat dan imam besar..jadi..

Bagaimana jawabanmu terhadap seruan para Rasul? “   

Billahi Taifiq

October 28, 2012

Nasihat Rasulullah kepada Abdullah bin Amru

Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhuma berkata,
بَيْنَمَا نَحْنُ حَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ ذَكَرَ الْفِتْنَةَ فَقَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ النَّاسَ قَدْ مَرِجَتْ عُهُودُهُمْ وَخَفَّتْ أَمَانَاتُهُمْ وَكَانُوا هَكَذَا وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ قَالَ فَقُمْتُ إِلَيْهِ فَقُلْتُ كَيْفَ أَفْعَلُ عِنْدَ ذَلِكَ جَعَلَنِي اللَّهُ فِدَاكَ قَالَ الْزَمْ بَيْتَكَ وَامْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَخُذْ بِمَا تَعْرِفُ وَدَعْ مَا تُنْكِرُ وَعَلَيْكَ بِأَمْرِ خَاصَّةِ نَفْسِكَ وَدَعْ عَنْكَ أَمْرَ الْعَامَّةِ
“Ketika kami berada disekitar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau menyebutkan fitnah, beliau bersabda, ‘Apabila kamu melihat manusia telah merusak janji mereka dan telah berkurang amanahnya, mereka seperti dan beliau menyilangkan jari jemarinya’. Abdullah berkata, Aku berdiri kepadanya dan berkata, “Bagaimana sikapku pada waktu itu? Allah jadikan aku sebagai tebusanmu.” Beliau menjawab, ‘Tinggallah di rumahmu, tahan lisanmu, ambil yang engkau ketahui dan tinggalkan yang engkau ingkari, dan hendaklah engkau jaga urusan dirimu secara khusus dan tinggalkanlah urusan orang-orang umum”. (HR Abu Dawud dan lainnnya).[1]

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad berkata menjelaskan, “(Tinggallah di rumahmu) artinya jauhilah fitnah.

(Tahan lisanmu) artinya jangan berbicara dengan sesuatu yang tidak layak, dan jangan menjadi sebab terjadinya fitnah tidak dengan perkataan dan tidak pula dengan perbuatan.

(Ambil yang engkau ketahui dan tinggalkan yang engkau ingkari) artinya yang engkau ketahui kebenarannya ambillah dan yang engkau ketahui kemungkarannya tinggalkan dan jauhilah.

(Dan hendaklah engkau jaga urusan dirimu secara khusus) artinya bersungguh-sungguhlah menyelamatkan dirimu dan janganlah ikut binasa bersama orang-orang yang binasa sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama: “Janganlah seseorang tertipu dengan banyaknya orang-orang yang berbuat keburukan dan jangan pula merasa sedih dengan sedikitnya orang-orang yang meniti jalan kebenaran.”

(Dan tinggalkanlah urusan orang-orang umum) artinya apabila amal kita tidak bermanfaat untuk mereka sedikit pun, namun jika bermanfaat dan manusia dapat mengambil manfaat dari nasihatmu, perintahmu kepada yang ma’ruf dan laranganmu dari yang munkar, maka janganlah engkau tinggalkan mereka”.[2]

Ini adalah nasihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Amru bin Al ‘Ashradhiallahu ‘anhuma dan nasihat ini amat kita rasakan manfaatnya terutama untuk kita yang hidup di akhir zaman ini ketika janji telah tidak ditepati dan telah hilang amanah dan amat sedikit orang-orang yang bertaqwa kepada Allah Ta’ala.

[1] Syaikh Al Bani berkata, “Hadis hasan shahih”. Lihat shahih Targhib no.2744.
[2] Syarah Sunan Abu Dawud, 25:181-182

Slumber: www.cintasunnah

October 21, 2012

Ketika Hari Raya Bertetapan Dengan Hari Jumaat


Fatwa No. 2358
Pertanyaan: “Tahun ini terkumpul dua id, hari Jum’at dan hari raya Iduladha, manakah yang benar, apakah kita mengerjakan shalat Zuhur jika belum mengerjakan shalat Jumat atau shalat Zuhur jatuh jika belum shalat Jumat?”
Jawaban: “Barangsiapa yang melaksanakan shalat Id pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat pada hari itu kecuali Imam, maka wajib baginya mendirikan shalat Jumat dengan yang hadir untuk shalat Jum’at baik dari orang yang sudah melaksanakan shalat Id atau yang belum melaksanakan shalat Id, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugur kewajiban shalat Jumat itu atas imam dan ia melakukan shalat Zuhur, dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunannya:
عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
Artinya: “Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”, ia menjawab: “Iya (pernah)”, Mu’awiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jum’at, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak shalat maka shalatlah ia”. HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no. 1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591), Ibnu Majah (1/415, no. 1310), Ad Darimi (1/378), Al Baihaqi (3/317), Al Hakim (1/ 288), Ath Thayalisi (hal. 94, no. 685) (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abu Daud, no.1070, pent)
Dan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat id) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama”. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent).
Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan shalat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan shalat id pada hari itu, dan diketahui pula tidak ada keringanan bagi imam berdasarkan sabda beliau di dalam hadits: “Tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama “.
Dan juga dengan sebuah riwayat dari Imam Muslim, bahwa An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat di shalat Jum’at dan shalat ‘Ied dengan Surat Al ‘Ala dan Surat Al Ghasyiyah, dan terkadang keduanya (shalat ‘Ied dan shalat Jum’at) terkumpul di dalam satu hari maka beliau membaca kedua surat tersebut di dalam dua shalat (‘Ied dan Jum’at)”. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), al-Hakim (1/277), al-Baihaqi (3/318-319) dan al-Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ (no. 4365), pent)
Dan Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat ‘Ied maka wajib atasnya untuk melaksanakan shalat Zhuhur sebagai pengamalan atas keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang belum melaksanakan shalat Jum’at.
Semoga Allah memberi taufik dan semoga shalawat dan salam selalu kepada Nabi Muhammad, para kerabat beliau dan shahabat.
Komite Tetap untuk pembahasan Ilmiah dan fatwa untuk Kerajaan Arab Saudi
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin BazWakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota : Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan
Diterjemahkan oleh: Ustadz Abu Abdillah Ahmad Zain, Lc
Jumat, 03 Dzulhijjah 1433H
Dammam, Arab Saudi.
Artikel: DakwahSunnah.com publish kembali oleh Moslemsunnah.Wordpress.com


Mutiara Salaf

Dari Ibnu Abbas:-

"Di antara hamba-hamba-Nya yang mengetahui tentang Allah Yang Mahapemurah adalah orang yang tidak menyekutui-Nya, menghalalkan apa apa yang dihalalkan-Nya, mengharamkan apa apa yang di haramkan-Nya, memelihara wasiat-Nya dan menyakini tentang perjumpaan dengan-Nya dan bahwasanya amalnya akan dihitung."

Dari Al-Hassan al-Bashri :-

"Orang alim adalah orang yang takut pada ar-Rahman (Allah Yang Mahapemurah) dalam kesendirian, senang dengan apa yang disenangi oleh Allah dan zuhud terhadap apa yang di murkai  oleh Allah."  .." Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba hamba-Nya hanya lah ulama. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahapengampun."  (QS Faathir : 35:28)

Dari Ibnu Mas'ud :-

"Ilmu bukanlah dengan memperbanyak bicara, Akan tetapi ilmu adalah dengan memperbanyak rasa takut."

Dari Ibnu Wahb dari Malik:-

"Sesungguhnya ilmu bukanlah dengan memperbanyak riwayat. Sesungguhnya ilmu adalah cahaya yang di jadikan Allah subhanahuwataala di dalam kalbu."

Dari Abu Hayyan at-Taimi, berkata seorang laki laki, " Para ulama itu ada tiga golongan;
1. Orang yang alim tentang Allah dan orang yang alim tentang perintah-Nya.
2. Orang yang alim tentang Allah, akan tetapi tidak alim tentang perintah-Nya.
3. Orang yang alim tentang perintah Allah akan tetapi tidak alim tentang-Nya.

Orang yang alim tentang Allah dan perintah-Nya adalah orang yang takut pada Allah Ta'ala serta mengetahui hukum hukum-Nya dan kewajiban-Nya.

Orang yang kedua, orang yang takut pada Allah tapi tidak tahu tentang hukum dan kewajiban-Nya.

Sedangkan orang yang ketiga adalah orang yang tahu tentang hukum dan kewajiban tapi tidak takut kepada Allah.

Tafsir Ibnu Katsir. QS 35:28

Puasa hari Tarwiyah

Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah
Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Sudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu! Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut.
Alhamdulillah, pada hari ini 3 Agustus 1987 [seperti tertulis di dalam buku, admin] saya telah menemukan haditsnya yang lafadznya sebagai berikut.

مسألة صيام عاشوراء كفارة سنة ويوم عرفة كفارة سنتين

“Artinya : Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.
Diriwayatkan oleh Imam Dailami di kitabnya Musnad Firdaus (2/248) dari jalan :
[1]. Abu Syaikh dari :
[2]. Ali bin Ali Al-Himyari dari :
[3]. Kalbiy dari :
[4]. Abi Shaalih dari :
[5]. Ibnu Abbas marfu’ (yaitu sanadnya sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Saya berkata : Hadits ini derajatnya maudhu’ (موضوع).
Sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.

Pertama: Kalbi (no. 3) yang namanya : Muhammad bin Saaib Al-Kalbi. Dia ini seorang rawi pendusta. Dia pernah mengatakan kepada Sufyan Ats-Tsauri, “Apa-apa hadits yang engkau dengar dariku dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas, maka hadits ini dusta” (Sedangkan hadits di atas Kalbiy meriwayatkan dari jalan Abi Shaalih dari Ibnu Abbas).
Imam Hakim berkata : “Ia meriwayatkan dari Abi Shaalih hadits-hadits yang maudlu’ (palsu)” Tentang Kalbi ini dapatlah dibaca lebih lanjut di kitab-kitab Jarh Wat Ta’dil:
[1]. At-Taqrib 2/163 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar
[2]. Adl-Dlu’afaa 2/253, 254, 255, 256 oleh Imam Ibnu Hibban
[3]. Adl-Dlu’afaa wal Matruukin no. 467 oleh Imam Daruquthni
[4]. Al-Jarh Wat Ta’dil 7/721 oleh Imam Ibnu Abi Hatim
[5]. Tahdzibut Tahdzib 9/5178 oleh Al-Hafizd Ibnu Hajar

Kedua : Ali bin Ali Al-Himyari (no. 2) adalah seorang rawi yangmajhul (tidak dikenal).

Kesimpulan:
[1]. Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) adalah hukumnyabid’ah. Karena hadits yang mereka jadikan sandaran adalah haditspalsu/maudhu’ yang sama sekali tidak boleh dibuat sebagai dalil. Jangankan dijadikan dalil, bahkan membawakan hadits maudlu’ bukan dengan maksud menerangkan kepalsuannya kepada umat, adalah hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama.
[2]. Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) adalah hukumnya sunat sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini.

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Artinya : … Dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram) –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu”. [Shahih riwayat Imam Muslim (3/168), Abu Dawud (no. 2425), Ahmad (5/297, 308, 311), Baihaqi (4/286) dan lain-lain]
Kata ulama : Dosa-dosa yang dihapuskan di sini adalah dosa-dosa yang kecil. Wallahu a’lam!
Disalin dari kitab Al-Masaa’il Jilid 2 (Masalah 48) hal. 176-178 , oleh guru kami Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat ~semoga Allah menjaganya~. (Pustaka Darus Sunnah – Jakarta, Cetakan 4, Th. 1427H/2007M)