SUARAKAN YANG HAQ UNTUK MENEGAKKAN YANG HAQ! KERANA YANG ADA HANYALAH YANG HAQ SEMATA ....

September 5, 2012

Hukum Mendengarkan Musik

Oleh Sheikh Muhammad bin Sholih bin Utsaimin

Kaum Muslimin!

Bertakwahlah kepada Allah Subhanawataala dan ketahui lah bahwa Anda semua tidak diciptakan secara percuma dan tidak dibiarkan sia-sia. Tetapi Anda diciptakan untuk menjalankan suatu misi agung dan dipersiapkan untuk melaksanakan suatu tugas besar. Anda semua diciptakan untuk beribadah kepada Allah, melaksanakan perintah perintah-Nya dan mejauhi larangan larangan-Nya.  Allah Subhanawataala  telah memerintahkan Anda semua agar melaksanakan segala hal yang menopang ibadah ini, serta melarang Anda semua dari setiap hal yang menghalangi Anda dari dzikir kepada Allah dan dari jalan kebahagiaan.

Ketahuilah, ditengah masharakat Anda, ada satu persoalan yang boleh menghalangi dari dzikir kepada Allah dan menyebabkan lalainya hamba dari ketaatan kepada Allah. Saya tidak mengatakan bahwa ini merupakan persoalan ilmu, karena kebanyakkan orang ketahui hukumnya, akan tetapi ia merupakan persoalan amal dan pelaksanaannya. Persoalan apakah itu?  Itulah persoaalan al-lahwu, iaitu mendengarkan alat musik dan nyanyian yang diharamkan, dimana banyak manusia menggandrunginya sehingga hal itu melalaikannya dari banyak urusan penting baik urusan agama maupun dunia. Hal itu juga mengandung penyia-nyiaan waktu, penghamburan harta, keberlanjutan  dalam kemaksiatan dan kelekatan hati dengan selain Allah.

Saudara saudara ku, saya tidak tahu bag aiman a sesungguhnya keadaan orang yang terus menikmati musik dan lagu yang diharamkan itu. Apakah mereka ragu tentang keharamannya ataukah mereka memiliki kelemahan iman dan tekad? Ataukah mereka melihat beberapa sebab yang menuntutnya sehingga menyangkanya tidak apa apa? Benar kata pepatah, “banyak memegang mengurangi kepekaan.

Barangsiapa yang ragu mengenai keharamannya, hendaklah ia mendengarkan beberapa nash yang diriwayatkan mengenainya. Di antaranya adalah firmah Allah subhanawataala :-

          “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang mengh ina kan.”  (Luqman [31] : 6)

Kebanyakkan mufassir mengatakan yang dimaksudkan dengan al-lahwu disini adalah lagu. Ibnu Mas’ud r.a. berkata, “Demi Allah yang tiada illah yang haq selain Dia, sungguh itu ada lah lagu.”  Dia mengulanginya tiga kali. Penafsiran sahabat merupakan hujah, kerana mereka adalah manusia yang paling mengerti tentang Al-Qur’an, baik dari sisi lafazh maupun maknanya. Sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa pernyataan sahabat hukumnya seperti hadits marfu’.

Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan dari Nabi shallallahualaihi wassalam bahwa beliau bersabda: “Sungguh akan ada di antara umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khmar dan ma’azif.
Maazif adalah alat musik. Nabi shallallahualaihi wassalam mencela mereka kerana menghalalkan alat musik dan menyeiringkan hal itu dengan penghalalan zina, sutra dan khmar.

Terdapat pula beberapa hadits lain yang banyak sekali dalam As-Sunan dan Al-Mus nad yang menunujukkan pengharaman musik dan ancaman bagi siapa yang menghalalkannya atau terus melaksanakannya. Andaikata tidak khawatir khutbah ini akan terlalu panjang, niscaya saya menyebutkan semua dalil tersebut, padahal bagi seorang beriman, satu dalil sahih aja yang diriwayatkan dari Nabi sudah cukup. Allah berfirman:

          “Dan tidaklah patut bagi laki laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah ia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al Ahzab [33]:36)

Ibnu Qayyim r.a berkata, “Abu Amru bin Shalah meriwayatkan adanya ijmak ulama bahwa diharamkannya mendengarkan alat musik yang memadukan antara gendang dan seruling.”

Wahai Anda yang meragukan keharamannya, maka inilah dalil-dalil yang mengharamkan.

Adapun sesiapa yang telah mengetahui kebenaran, tetapi tekadnya lemah, sehingga terbawa arus, kembalilah kepada diri Anda sendiri! Hisablah diri Anda itu dan yakinkan ia supaya berhenti dari alat musik dan mohonlah pertolongan kepada Allah dalam hal ini. Ketahuilah, bahwa barangsiapa yang meninggalkan sesuatu kerana Allah, niscaya Allah memberinya pengganti yang lebih baik darinya, dan bahwa barangsiapa yang terus menerus melaksanakan kemaksiatan, padahal ia mengetahuinya, maka tiada uzur baginya dan tak lama hatinya akan menyimpang dan terkunci mati, sehingga ia tidak dapat melihat kebenaran secara jelas dan merugi agama dan dunianya!

Jangan tertipu, wahai orang berakal dan beriman, oleh perbuatan banyak orang! Tetapi, ukurlah perbuatan mereka itu dengan Kitab Rabb dan Sunnah Nabi Anda. Jika Anda mendapati dalam keduanya terdapat pengharaman hal itu, maka hindarilah, kerana kelak hisab dilakukan berdasarkan apa yang ada dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, bukan berdasarkan perbuatan yang umumnya dilakukan orang. Jangan membiarkan nafsu liar Anda dalam kesenangan, sehingga akan terjerumus dalam hal-hal yang di larang dan haram. Sesungguhnya bersenang-senang itu ada dua macam. Yang satu mubah dan bersih dari dosa, manusia tidak dilarang melakukannya, iaitu hiburan-hiburan yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, memandang keindahan makhluk-makhluk Allah seperti sungai-sungai, pepohon, gunung-gunung dan sebagainya. Juga perlumbaan lari dan lain lain, renang dan sebagainya yang halal dan bermanfaat dalam agama dan dunia.

Maka ini semua tidak mengapa.

Sedangkan yang kedua adalah bersenang-senang yang tidak mendapat pahala, namun penuh dengan dosa. Manusia dilarang melakukan hal ini. Larangan dari hal ini merupakan kemaslahatan. Bukankah Anda melihat dokter yang memantang orang sakit dari makanan yang di sukainya, kerana makanan itu membahayakan, demi melindunginya dari bahaya dan memberikan yang bermanfaat baginya?  Itulah perumpamaan bersenang-senang dengan apa yang diharamkan oleh Allah.
Ini dilarang kerana dosa dan kerusakan yang terkandung didalamnya.

Semoga Allah memberikan taufik kepada saya dan Anda semua untuk melaksanakan apa yang di redhoi –Nya, menjauhkan kita dari sebab-sebab kemurkaan-Nya dan kemaksiatan-kemaksiatan kepada Nya, memperlihatkan kebenaran kepada kita sebagai kebenaran dan memberi kita rezki untuk mengikutinya, serta memperlihatkan kepada kita kebatilan sebagai kebatilan dan memberi kita rezki untuk menjauhinya.
Sesungguhnya Dia Maha Dermawan, Maha Pemurah, Maha Pengasih dan Maha Penyayang....

Sedutan dari Kumpulan Khutbah Pilihan - cetakan Al-Qowam

No comments:

Post a Comment