SUARAKAN YANG HAQ UNTUK MENEGAKKAN YANG HAQ! KERANA YANG ADA HANYALAH YANG HAQ SEMATA ....

November 11, 2013

Bolehkah wanita muslimah mentaati aturan-aturan pemerintah yang menyalahi syariat?


Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Ada surat keputusan dari kekuasaan tertinggi dinegeri saya yang memaksa para pemudi dan seluruh wanita untuk melepaskan hijab, khususnya penutup kepala. Bolehkah bagi saya melaksanakan keputusan itu? Perlu diketahui bahwa yang menyalahi aturan itu akan mendapatkan berbagai sangsi, seperti di keluarkan dari tempat bekerja atau dari sekolah, dimasukkan penjara dan lain-lain.

Jawapan:  Bencana yang terjadi dinegeri anda adalah suatu cobaan bagi seorang hamba.
Allah Subhanahu Wata'ala telah berfirman yang ertinya;

“Apakah manusia mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan; 'Kami telah beriman', sedang mereka tidak diuji? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.”   [QS. Al Ankabut: 2-3]

Menurut saya, hendaknya wanita-wanita muslimah mengabaikan perintah para wali mereka dalam perkara ini, kerana keta'atan kepada ulil amri dalam kemunkaran akan tertolak. 
Allah Subhanahu Wata'ala berfirman yang ertinya;

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu."   

Bila diperhatikan, akan didapati bahwa ayat tersebut menyebutkan: Taati Allah dan taati Rasul-Nya, tanpa menyebutkan kata "taati" untuk ketiga kalinya. Ini menunjukkan keta'atan kepada ulil amri tergantung pada keta'atan Allah dan Rasul-Nya. Jika perintah mereka bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya maka perintah tersebut tidak wajib didengar dan tidak wajib ditaati.

"Tidak boleh taat kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada Dzat Pencipta."

Sedangkan siksaan yang dialami oleh para wanita dinegeri tersebut, merupakan perkara yang hendaknya mereka bersabar atasnya, dan senantiasa memohon pertolongan Allah dan berdoa kepadaNya agar memberi hidayah kepada ulil amri kepada kebenaran.  Yang saya yakini bahwa pemaksaan ini tidak terjadi apabila wanita tidak keluar dari rumah. Apabila menetap dirumah tentu tidak ada pemaksaan, maka hendaklah menetap dirumah semampu mungkin hingga selamat dari perkara ini. Sedangkan belajar yang menyebabkan adanya suatu maksiat, maka hukumnya tidak boleh. Tapi hendaknya bagi mereka mempelajari yang mereka butuhkan dalam agamanya dan ini bisa dilakukan didalam rumah. 
Dinukil dari Fatwa-Fatwa Wanita, penyusun: Amin bin Yahya al-Wazan.

No comments:

Post a Comment