SUARAKAN YANG HAQ UNTUK MENEGAKKAN YANG HAQ! KERANA YANG ADA HANYALAH YANG HAQ SEMATA ....

August 1, 2014

Bolehkah Mengkhususkan Berkunjung pada Hari Raya?

Oleh : Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah;
Pertanyaan:
Kami mendengar bahwa saling berkunjungnya manusia pada hari raya merupakan bid’ah. Maka kami berharap penjelasan hukum yang berkaitan dengan berkunjung kepada saudara dan apa yang dilakukan oleh manusia pada hari raya?
Jawaban :
Kami telah mengatakan berkali-kali dan berulang-ulang sehingga tidak butuh rincian. Maka kami katakan secara ringkas:
.
Berkunjung yang dilakukan oleh orang hidup kepada orang yang telah meninggal (ziyarah kubur -pent) pada hari raya (atau sehari sebelumnya -pent) termasuk bid’ah, sebab (hal ini) mengkhususkan sesuatu yang dimutlakkan oleh peletak syari’at (Allah Subhanahu wa Ta’ala).
Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda dalam sebuah hadits yang shahih:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ، أَلَا فَزُوْرُوْهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
.
Dahulu aku pernah melarang kalian ziyarah kubur, sekarang berziyarahlah karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada kehidupan akherat. (HR. Muslim no. 1977 dan selainnya -pent)
.
Jadi sabda beliau: ‘Berziyarahlah!’ Ini adalah perintah yang umum, sehingga tidak boleh dikhususkan pada waktu atau tempat tertentu. Karena mengkhususkan nash (dalil) atau memutlakkannya bukan hak manusia, tetapi merupakan hak Rabbul Alamin yang telah memberikan beban syariat kepada Rasul-Nya yang mulia dengan berfirman:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ
.
Dan Kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan untuk mereka itu. (QS. An-Nahl: 44)
.
Jadi, tidak ada sebuah nash yang bersifat mutlak (umum) padahal sebenarnya ada pengkhususan, kecuali Rasulullah shallallahu alaihi was sallam pasti akan menjelaskannya. Dan bila ada sebuah nash pun yang bersifat umum padahal sebenarnya dikhususkan, pasti beliau khususkan, sedangkan yang tidak beliau khususkan berarti tidak bersifat khusus.
.
Ketika beliau mengatakan: ‘Berkunjunglah!’ Maka ini bersifat mutlak pada semua hari-hari dalam setahun, tidak ada perbedaan antara satu hari dengan hari yang lain, juga tidak ada perbedaan antara satu waktu dengan waktu yang lain dalam sehari, jadi boleh pagi atau sore atau siang atau malam dan seterusnya.
.
Maka demikian juga kami katakan: sebagaimana berkunjung yang dilakukan oleh orang hidup kepada orang yang telah meninggal (ziyarah kubur) pada hari raya secara khusus, demikian juga kunjungan yang dilakukan oleh orang yang masih hidup kepada yang orang lainnya secara khusus, hukumnya sama seperti berkunjung yang dilakukan oleh orang yang hidup kepada orang yang telah meninggal (yaitu bid’ah).
Unduh Audio di sini
Alih bahasa: Abu Almass
Kamis, 26 Ramadhan 1435 H
(Diksi telah diedit oleh redaksi tanpa mengubah makna) sumber: ibnutaimiyyah.org

No comments:

Post a Comment