SUARAKAN YANG HAQ UNTUK MENEGAKKAN YANG HAQ! KERANA YANG ADA HANYALAH YANG HAQ SEMATA ....

April 29, 2015

Terompet, loceng dilarang sebagai panggilan 'adzan' bagaimana pula menggunakan gendang...

Dalam sebuah hadith shahih, "Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjama'ah. Ada beberapa orang yang memberi ulusan. 
Yang pertama mengatakan, 'Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberitahukan tibanya waktu shalat. Namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak menyetujuinya. 
Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Beliau tidak setuju, lalu bersabda, 'Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.' 
Orang ketiga mengusulkan agar mereka memakai loceng. Nabi berkomentar 'Itu adalah perilaku Nasrani.' 
Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid pun pulang. Sedang dia amat prihatin akan keinginan beliau. Kemudian diperlihatkan adzan kepada Abdullah bin Zaid dalam mimpinya. 
(HR. Abu Dawud, di shahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.)

Jika menggunakan terompet dan loceng sebagai satu sarana mengumumkan waktu shalat, saja dilarang, bagaimana pula menggunakan gendang, kecapi dan alat-alat musik lainnya untuk berdzikir-zikir di dalam masjid?
Nabi shallallahu alaihi wa sallam sangat prihatin supaya umatnya tidak meniru atau menyerupai kaum-kaum kafirin. Contohnya, peribadahan dengan 'musik' telah dimulai oleh kaum Kristen didalam gereja-gereja mereka dahulu, namun hari ini kita lihat fenomena yang sama berlaku didalam masjid-masjid umat Islam ....Allahul Musta'an ..

No comments:

Post a Comment