SUARAKAN YANG HAQ UNTUK MENEGAKKAN YANG HAQ! KERANA YANG ADA HANYALAH YANG HAQ SEMATA ....

January 10, 2014

Fatwa mengenai berlakon sebagai Nabi dan Rasul.

Pertanyaan: Setelah mengucapkan salam dan penghormatan. Saudaraku, Syaikh Abdul `Aziz bin Baz, karena saya adalah seorang sutradara dan penulis skenario film dan drama , belakangan ini saya berfikir untuk membuat film baru dengan judul “Lelaki dari Babilonia". Skenario (cerita dan dialog) film ini bercerita tentang Nabi Ibrahim al-Khalil. Tentu saja, skenario ini saya buat setelah membaca buku yang dikarang oleh beberapa penulis dari Tunisia dan beberapa negara Arab lain. 
Jawaban: Tidak boleh memerankan para nabi dan rasul yang meniscayakan pengambilan gambar dalam kisah mereka, karena dapat mengakibatkan banyak kemudaratan. Komite Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan yang menjelaskan bahwa hukum melakukan hal itu adalah haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa (no. 4050) 
AnggotaAnggotaWakil Ketua KomiteKetua
Abdullah bin Qu'udAbdullah bin GhadyanAbdurrazzaq `AfifiAbdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Sumber: alifta.net
Jika membuat film saja (mengenai para Nabi dan Rasul) di larang, bagaimana pula mengadakan pementasan drama memerankan para nabi dan rasul di masjid-masjid. Allahul Musta'an.

No comments:

Post a Comment