SUARAKAN YANG HAQ UNTUK MENEGAKKAN YANG HAQ! KERANA YANG ADA HANYALAH YANG HAQ SEMATA ....

October 4, 2014

Benarkah Ulama Saudi membolehkan penentuan puasa ikut Kalendar saja?

Merujuk sebuah makalah berjudul, "Bilakah Puasa Arafah?", tulisan seorang pengasas pusat pendidikan, di Berita Harian, 03Oct14, memang benar "ulama Saudi melarang umat Islam di luar Saudi mengikut hari wukuf di Saudi untuk puasa Arafah." 

Namun sangat mengelirukan masyarakat awam apabila beliau mengatakan."Mereka wajib berpuasa mengikut KALENDAR negara masing-masing." Pernyataan ini seolah-olah memberi gambaran bahwa ulama Saudi membenarkan penentuan awal dan akhir puasa dengan perhitungan falak (astronomi) tanpa melihat anak bulan. Walhal jika kita teliti fatwa  mereka untuk isu yang sama kepada beberapa pertanyaan, konsisten dengan amalan mereka mengikuti syariat Islam yakni "MELIHAT HILAL."  Jika pandangan tertutup genapkanlah 30hari, atau menyempurnakan 30 hari (complete 30 days), bukan disuruh buat hitungan untuk masa 5, 10, 20 tahun kedepan..sebagaimana yang dipraktikkan sekarang.

"Fatwa Ulama Saudi mewajibkan berpuasa bersama orang-orang Muslim di negara masing-masing. Penduduk di satu negara yang sama, tidak boleh berselisih pendapat tentang hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, "Hari puasa (Ramadhan) adalah hari kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah hari kalian semua berkurban." Penetapan bulan Ramadhan secara syariat dilakukan melalui pengamatan dengan kasat mata atau dengan alat yang dapat membantu melihat hilal. Jika belum terlihat, maka wajib menyempurnakan hitungan bulan sebanyak tiga puluh hari, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, "Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya. Jika pandangan kalian tertutup mendung, maka genapkanlah tiga puluh hari."(Muttafaq `Alaih)"

Dari itu tidaklah amanah jika mengendorse amalan yang menyelisihi syariat Islam dengan Fatwa Saudi sebagai "persetujuan ulama Saudi." Walhal mereka hanya memberi fatwa ikut negara masing-masing dan itu terpulang bagaimana pemerintah menentukan...kerana mereka yang akan di pertanggung jawabkan di akhirat kelak . Allahul Musta'an . 

Dalam hadis ini Rasulullah 'Alaihi ash-Shalatu wa as-Salam menjadikan rukyatulhilal bulan Ramadhan sebagai patokan dimulainya puasa, dan dilihatnya bulan syawal sebagai patokan akhir puasa. Rasulullah tidak mengaitkan waktu dimulai dan dan diakhirinya puasa dengan perhitungan bintang dan perjananan (orbit) planet. Inilah yang dipraktikkan pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Khulafaurrasyidin, keempat imam mazhab, dan tiga generasi yang mendapat kesaksian dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sebagai generasi yang baik dan utama. Menetapkan bulan-bulan Kamariyah dengan merujuk pada ilmu perbintangan untuk memulai ibadah dan mengakhirinya tanpa melakukan rukyat, termasuk bidah yang tidak mengandung kebaikan dan tidak ada landasannya dalam syariat Islam. Kerajaan Arab Saudi konsisten dengan apa yang dijalankan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan para orang-orang saleh terdahulu, yaitu menetapkan puasa, akhir puasa, hari raya, waktu-waktu haji, dan ibadah-ibadah lain dengan cara rukyat. Tidak ada yang lebih baik daripada mengikuti ulama salaf dalam persoalan agama, dan tidak ada yang lebih buruk daripada bidah yang dibuat-buat dalam masalah agama. Semoga Allah menjaga kita semua dan kaum Muslimin dari segala bentuk fitnah, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa 386... Sila rujuk sepenuhnya di : alifta.net
AnggotaAnggotaWakil Ketua Komite
Abdullah bin Mani`Abdullah bin GhadyanAbdurrazzaq Afifi
 

No comments:

Post a Comment