SUARAKAN YANG HAQ UNTUK MENEGAKKAN YANG HAQ! KERANA YANG ADA HANYALAH YANG HAQ SEMATA ....

October 1, 2014

Fatwa tentang Paham Kesetaraan Gender

Majlis Intektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) mengeluarkan fatwa berkenaan dengan "Paham Kesetaraan Gender." 
Fatwa ini merupakan tindak lanjut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Paham Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme Agama serta fatwa tentang Kriteria Maslahat tahun 2005.
Fatwa tersebut merupakan fatwa kedua di Indonesia yang menyoroti paham-paham liberal yang dinilai merusak sendi-sendi syariat Islam.  Akar masalah yang dimaksud yaitu konsep kesetaraan gender yang mengabaikan nilai-nilai syariat Islam seperti yang berkembang di dunia muda mudi dan kajian-kajian feminisme yang menggugat hukum Islam terkait pembedaan peran tanggung jawab laki-laki dan perempuan, juga perhubungan sesama jenis.
“Akar masalah itu sudah menjamur di mana-mana seperti wabah penyakit." 
Ketua MIUMI menegaskan dalam fatwa tersebut bahwa pembedaan hukum Islam terkait laki-laki dan perempuan itu berdasarkan wahyu yang final otentik dan tidak berubah mengikuti kemahuan dan perubahan sosial budaya.
Menurut beliau, kesimpulan fatwa tersebut  bahwa paham kesetaraan gender bertentangan dengan ajaran Islam. 
Alhamdulillah satu lagi langkah positif yang kita berharap dapat dicontohi oleh para ilmuan di negara kita. Saat ini isu Kesetaraan gender, Kesetaraan agama sensitif atas alasan 'harmoni'... Allahul Musta'an 
http://m.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/10/01/30621/miumi-keluarkan-fatwa-tentang-paham-kesetaraan-gender.html#.VCsOWmIayK0

No comments:

Post a Comment